Home > Sample essays > Essay 2015 12 02 000AMw

Essay: Essay 2015 12 02 000AMw

Essay details and download:

  • Subject area(s): Sample essays
  • Reading time: 11 minutes
  • Price: Free download
  • Published: 1 April 2019*
  • Last Modified: 23 July 2024
  • File format: Text
  • Words: 3,225 (approx)
  • Number of pages: 13 (approx)

Text preview of this essay:

This page of the essay has 3,225 words.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank Secara Umum

Mendengar kata Bank sebenarnya tidak asing lagi bagi kita, terutama yang hidup dalam lingkungan perkotaan. Bahkan di daerah pedesaan sekalipun saat ini kata bank juga tidak asing. Dan jika menyebutkan kata bank pasti sebagian orang selalu saja ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan bank selalu ada kaitannya dengan uang. Anggapan ini tidak salah karena memang bank merupakan aktivitas perekenomian Indonesia yang bergerak dibidang keuangan.

Di dunia modern, peran bank sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hampir semua sektor usaha,yang meliputi sektor industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, jasa, dan perumahan sangat membutuhkan bank sebagai mitra dalam melakukan transaksi keuangan.

Bank mempunya peran dalam menghimpun dana masyarakat, karena merupakan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dari berbagai macam kalangan dalam menempatkan dananya secara aman. Masyarakat percaya bahwa dana yang ditempatkan di bank keamanannya lebih terjamin dibanding ditempatkan di lembaga lain. Sebelum masuk ke pemabahasan lebih lanjut berikut ini dijelaskan pengertian bank menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 yaitu: Menurut undang-undang perbankan No.10 tahun 1998, bank dapat diartikan sebagai berikut: 'Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak'.

Ada beberapa macam pengertian bank menurut para ahli, diantaranya yaitu:

1. Thomas Suyatno Bank adalah 'Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang'.

2. Very Stuart Bank adalah 'Suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperederkan alat-alat penukar baru berupa uang giral'

3. A. Abdurahman Bank adalah 'Suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan'.

4. Kamus Perbankan yang disusun oleh tim penyusun Kamus Perbankan Indonesia yaitu: 'Bank adalah suatu badan usaha dibidang keuangan yang menarik uang dari dan menyalurkan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang'.

5. Joseph Sikey, bahwa Bank adalah departement store of finance yang menyediakan berbagai jasa keuangan.

6. Dictionary of Banking and financial service by Jerry Rosenberg, Bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskoto surat berharga, memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat berharga.

Dan dapat disimpulkan menurut pendapat saya yaitu bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakt dan nantinya dana tersebut juga disalurkan kembali ke masyarakat serta memeberikan pelayanan jasa bank lainnya terhadap masyarakat.

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dan merupakan kegiatan pokok perbankan, sedangkan kegiatan memberiakan jasa-jasa bak lainnya hanyalah merupakan pendukung dari kedua kegiatan diatas. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mencari atau mengumpulkan dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam betuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Pembelian dari masyarakat ini dulakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalag simpanan giro, tabungan, sertifikat, deposito, serta deposito berjangka dimana masing-masing jenis simpanan yang ada memiliki kelebihan dan keuntungan tersendiri. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut funding.

Selanjutnya, pengertian menyalurkan dana adlah melemparkan kembali dan yang diperole lewat simpanan giro, tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana ii juga dikenal dalam perbankan dalam istilah Lending.

Berikut adalah pengertian jasa lainnya yang merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:

1. Jasa Setoran seperti setoran telepon,listrik,air atau uang kuliah.

2. Jasa Pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiunan atau hadiah

3. Jasa Pengiriman Uang (Transfer)

4. Jasa Penagihan (Inkaso)

5. Jasa Kliring (Clearing)

6. Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)

7. Jasa Penyimpanan Dokumen (Save Deposit Box)

8. Jasa Cek Wisata (Travellers Cheque)

9. Jasa Letter of Credit (L/C)

10. Jasa Bank Garansi dan Referensi Bank

Banyaknya jenis jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Semakin mampu bank tersebut, semakin banyak ragam produk yang ditawarkan,  Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.

2.2 Pengertian Sumber Dana Bank

Dalam bisnis perdagangan trdapat sejumlah barang yang akan dibeli kemudian barang tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Begitupula dengan perusahaan industri terdapat kegiatan membeli bahan baku untuk di proses menjadi barang setengah jadi atau barang jadi kemudian dijual kembali. Kegiatan jual-beli ini terus menerus dilakukan sesuai dengan target perusahaan dan harus dikelola secara profesional sehingga menghasilkan laba yang maksimal dengan menekan biaya seefisien mungkin.

Bagi bank yang merupakan bisnis keuangan, kegiatan membeli barang  dan menjual barang juga terjadi, hanya bedanya dalam bisnis bank yang dijual dan dibeli adalah jasa keuangan, bank haruslah terlebih dahulu membeli jasa keuangan yang tersedia dimsyarakat dan memebeli jasa keuangan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada, terutama sumberdana dari masyarakat luas.

Menurut beberapa ahli, pengertian sumber dana bank dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Menurut Selamet Riyadi (2006, 65), sumber dana bank adalah proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.

2. Sedangkan menurut Sinungan (1993) dalam Lukman Dendawijaya (2009, 46), sumber dana bank merupakan dana-dana bank yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank.

3. Dan dapat saya simpulkan bahwa sumber dana bank itu sendiri adalah usaha yang dilakaukan bank dalam menghinpun dan mengumpulkan dana dari msyarakat luas. Perolehan dana ini juga tergantung pada kegiatan bank itu sendiri, apakah dari masyarakat luas, simpanan masyarakat atau dari lembaga keuagan lainnya.Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri, yitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu, pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Yang terpenting bagi bank adalah bagaimaa memilih dan mengelola sumber daya yang tersedia. Bagi bank pengelolaan sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito adalah sangat penting, Dalam pengelolaan sumber dana dimuali dari perencanaan akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber-sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana ini kita kenal dengan nama Manajemen Dana Bank. Dengan demikian pengertian manajemn Dana Bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpun dana yang ada di masyarakat.

2.3 Sumber-Sumber Dana Bank

Secara garis besar sumber dana bank diperoleh dari :

1. Bank Itu Sendiri (Pihak Pertama)

Dana dari bank itu sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar.

Dana sendiri terdiri atas beberapa pos, yaitu:

a. Modal yang Disetor, yaitu uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.

b. Cadangan-cadangan, yaitu sebagian dari laba bank yang disisikan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian hari.

c. Laba Yang Ditahan, yaitu bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi oleh rapat umum pemegang saham diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal bank.

2. Dana Yang Bersumber dari Masyarakat Lain (Pihak Kedua)

Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.

2. Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

3. Repurchase Agreement atau disebut dengan 'Rps atau 'Repos'adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.

4. Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.

5. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.

6. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.

7. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan

8. Obligasi (Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.

3. Dana Yang Berasal dari Masyarakat Luas (Pihak Ketiga)

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Simpanan Giro(demand deposit) : Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Pertimbangan utama nasabah memiliki rekening giro adalah karena kemudahan yang ingin diperoleh oleh nasabah. Memiliki rekening giro sama dengan memiliki uang tunai, karena sifat rekening giro yang dapat ditari setiap saat.

Dalam memberikan pelayanan kepada nasabah emegang rekening giro, biasaya bank juga memberikan fasilitas lainnya, seperti pinaman overdaft (cerukan). Pinjaman tersebut diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank.

2. Tabungan (saving deposit): menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

3. Simpanan Deposito:  merupakan jenis simpaan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank dengan nasabah.

Deposit dibedakan menjadi 3 jenis:

1. Deposit Berjangka: merupakan simpanan berjangka yang dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati, dan pemegang deposito berjangka akan mendapat bilyet deposit sebagai bukti hak kepemilikannya.

2. Sertifikat Deposito: merupakan simpanan berjangka yang diterbitkan dengan menggunakan sertifikat sebagai bukti kepemilikan oleh pemegang haknya. Sertifikat deposito dapat dicairkan oleh siapapun yang membawa dan menunjukkan kepada bank yang menerbitkan, dan dapat diperjualbelikan.

3. Deposit On Call : merupakan jenis simpanan berjangka yang penarikannya perlu memberitahukannya terlebih dahulu kepada bank penerbit deposit on call.

2.4 Fungsi Sumber dana Bagi Bank

a. Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya

Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga dan cara penarikannya. Indentifikasi terhadap sensitivitas dan jangka waktu yang akan emudahkan bank dlam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan oleh bank. Oleh karea itu sumber dana akan ditempatkan untuk membiayai usahanya dengan melihat karakteristiknya dan sesuai prinsip-prinsip manajemen pasiva. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:

4. Demand deposit hanya untuk membiayai kebutuhan dana jangka pendek.

5. Saving deposit hanya untuk membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupa primary reserve dan kredit jangka pendek.

6. Time deposit hanya untuk membiayai secondary serve, kredit jangaka menengah dan surat berharga.

7. Capital deposit dapat dipakai untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aktiva tetap.

b. Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank

Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas ataupun giro wajib atau bahkan pada secondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan dan sebaliknya.

c. Sebagai tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan

Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ketiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan.

2.5 Fungsi Utama Bank

Bank merupkan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghinpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa perbankan. Berikut uraian mengenai fungsi utama bank sebagai berikut:

1. Menghimpun dana dari masyarakat

Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Keamanan atas dana (uang) yang disimpan di bank oleh masyarakat merupakan faktor yang sangat penting bagi masyarakat, selain rasa aman, tujua yang lain adalah untuk berinvestasi. Masyarakat juga percaya keamanan investasi yang mereka lakukan di bank. Keuntungan yang diperoleh oleh nasabah adalah return. Return merupakan imbalan yang diperoleh nasabah atas sejumlah dana yang disimpan di bank. Imbalan yang diberikan oleh bank bisa dalam bentuk bunga simpanan untuk bank konvensional atau bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah.

2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Fungsi bank yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank, karena bank akan memperoleh pendapatan atas danayang disalurkan.

Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, disamping merupakan aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan dana yang idle karena bank telan membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihipunnya. Dengan demikian, bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat mengendap, dan harus segera menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh pendapat atas dana yang disalurkan.

3. Pelayanan Jasa Perbankan

Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank antara lain pengiriman uang (transfer), pemindabukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, Letter of Credit, inkaso, garansi bank dan pelayan jasa lainya.

2.6 Jenis-Jenis Bank

. Berdasarkan UU No. 10 Tahu 1989 tentang perbankan terdiri dari:

a. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

1. Berdasarkan Kepemilikannya

Menurut Kasmir (2008 b: 36-37) jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu bank milik pemerintah dan bank milik swasta.

a. Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh pemerintah.

b. Bank Milik Swasta

Bank milik pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh swasta.

2. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Devisa  

Jenis-jenis bank berdasarkan status dibedakan menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa.

a. Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri dan sudah mendapat izin dari Bank Indonesia.

b. Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank devisa.

3. Jenis-jenis bank berdasarkan cara menentukan harga

dibedakan menjadi dua yaitu bank berdasarkan prinsip konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah.

a. Bank Berdasarkan Prinsip Konvensional

Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee base) dalam mendapatkan keuntungan dan menentukan harga produk bank.

b. Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan 17

Jenis Bak berdasarkan kepemilikannya:

a. Bank Pemerintah Pusat, yaitu bank-bank komersial, bank tabungan atau bank pembangunan yang   mayoritas kepemilikannya berasa di tangan pemerintah pusat.

b. Bank Pemerintah Daerah, yaitu bank-bank komersial, bank tabungan atau bank pembangunan yag mayoritas kepemilikannya berada di tangan pemeritah daerah

c. Bank Swasta Nasional, yaitu bank yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.

d. Bank Swasta Asing yaitu bank yang mayoritas kepemilikannya dimiliki oleh pihak asing.

e. Bank Swasta Campuran, yaitu bank yang dimiliki oleh swasta domestik da swasta asing.

2.7 Kegiatan Bank

Bank asing dan bank campuran merupakan jenis bank umum sehingga kegiatannya hampir sama seperti bank umum lainnya. Perbedaannya kegiatan bank asing dan campuran dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada beberapa larangan.

Kegiatan bank asing dan bank campuran yang ada di Indonesia adalah:

1.) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro dan simpanan deposito, tetapi tidak bolehdalam bentuk simpanan tabungan.

2. ) Kredit yang diberikan diarahkan dalam bidang tertentu, seperti: perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran.

3.)  Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

4.)  Jasa-jasa bank lainnya seperti bank umum.

2.8 Jenis Risiko yang Harus Diantisipasi oleh Bank

Di dalam perbankan ada yang namanya MANAGER, nah manager ini memiliki tugas dan memikirkan bagaimana caranya supaya bank itu mem[peroleh hasil dan keuntungan yang sebesar-besarnya, namun jangan sampai dalam usaha mencari keuntungan tersebut bank atau pihak manager tidak memperhatikan risiko yang timbul menyertai keputusan-keputusannya tentang managemen, aset dan lain sebagainya, bank indonesia menyebutkan risiko yang di hadapi bank iktu mencakup seba gai berikut :

1. RISIKO KREDIT ( CREDIT RISK )

adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty  memenuhi kewajibannya, dalam mengantisipasi resiko kredit bank harus memperhatikan tipe-tipe kreditnya, diversivikasi dalam wilayah geografis dan jeis-jenis industri yang di biayainya, kebijakan agunan dan lain sebagainya. dan yang paling penting adalah aturan atau standar dalam pengendalian kredit.

2. RISIKO PASAR ( MARKET RISK )

adalah risiko yang timbul karena adanya perg erakan variable pasar  ( adverse movement ) dari portofolio yang di miliki oleh bank, yang dapat merugikan bank, termasuk dalam variable pasar ini adalah nilai tukar dan suku  bunga.

3. RISIKO LIQUIDITAS ( LIQUIDITY RISK )

adalah risiko yang di sebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban liquiditasnya ( kewajiban yang telah jatuh tempo ), dalam hal ini bank tidak dapat memanfaatkan keuntungannya dengan maksimal karena adanya desakan kebutuhan liquiditas,untuk itu bank harus lebih bijak dalam menetukan jumlah liquiditasnya dalam artian harus balance atau seimbang, terlalu banyak liquiditas di khawatirkan nantinya akan mengorbankan tingkat keuntungan dari bank, kalau terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat di ketahui sebelumnya , yang dapat berakibat menigkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas.

4.RISIKO OPERASIONAL ( OPERATIONAL RISK )

adalah risiko yang antara lain di sebabkan oleh ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kegagalan problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

5. RISIKO HUKUM ( LAGAL RISK )

adalah risiko yagn diakibatkan kelamahan aspek hukum atau yuridis, diantara spek hukumnya adalah ..tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak di penuhinya syarat sahnya kontrak dan perikatan agunan yang tidak sempurna.

6. RISIKO REPUTASI ( REPUTATION RISK )

risiko yang di akibatkan adanya image negatif tentang kegiatan operasional bank.

7. RISIKO STRATEGIS ( STRATEGIC RISK )

risiko ini diakibatkan adanya pengambilan strategi yang kurang tepat dari pihak bank, ataupun pengambilan keputusan  bisnis yang tidak tepat, atau kurang tanggapnya bank terhadap perkembangan dari external bank.

8. RISIKO KEPATUHAN ( COMPLIANCE RISK )

adalah risiko yang di sebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam perbankan yang berlaku.

About this essay:

If you use part of this page in your own work, you need to provide a citation, as follows:

Essay Sauce, Essay 2015 12 02 000AMw. Available from:<https://www.essaysauce.com/sample-essays/essay-2015-12-02-000amw/> [Accessed 02-05-26].

These Sample essays have been submitted to us by students in order to help you with your studies.

* This essay may have been previously published on EssaySauce.com and/or Essay.uk.com at an earlier date than indicated.