LATAR BELAKANG
Seluruh masyarakat Indonesia tentunya mengaharapkan pendidikan Indonesia yang berkualitas, dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, serta hal-hal lain yang dapat menunjang proses pendidikan. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, maka pemerintah membentuk beberapa kebijakan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di Indonesia, satu diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam hal menjamin mutu pendidikan berdasarkan peraturan tersebut, ada dua hal penting untuk dilakukan, yaitu dengan melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan dengan melakukan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD).
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan proses evaluasi yang dilakukan sekolah secara internal dengan melibatkan semua bagian sekolah yang berkepentingan. Proses evaluasi tersebut yaitu dengan melakukan pemetaan mutu sekolah. Dengan melakukan EDS, maka sekolah akan mampu menemukan masalah-masalah yang dihadapi dalam upaya menjamin mutu pendidikan. Bila masalah-masalah yang ada telah diketahui dan dirumuskan, maka akan memudahkan untuk menyusun rencana kegiatan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada tersebut.
Dengan melakukan EDS, sekolah juga dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, serta peluang dan tantangan yang akan dihadapi. Kekuatan dan kelemahan sekolah merupakan dasar dalam penyusunan program pengembangan sekolah selanjutnya. Sedangkan peluang dan ancaman penting untuk diketahui, sehingga sekolah dapat mengambil jalan terbaik dalam perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
EDS memiliki delapan aspek yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu standar sarana dan prasarana, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan, standar kompetensi lulusan, serta standar pengelolaan.
Delapan aspek tersebut menjadi tolak ukur sekolah yang berkualitas. Dengan ditetapkannya kedelapan aspek tersebut, maka dapat dilakukan upaya-upaya dalam memenuhi delapan standar yang telah disebutkan sebelumnya.
Langkah awal dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas, yaitu dengan melakukan perencanaan pendidikan. Perencanaan pendidikan yang berhasil adalah perencanaan yang dapat dilakukan sesuai dengan harapan dan dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Bila melihat kondisi pendidikan di Indonesia saat ini yang masih banyak bermasalah, maka dapat dipastikan ada kesalahan dalam perencanaan pendidikannya.
Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai masalah perencanaan perekrutan kepala sekolah di sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di Kota Bandung.
KAJIAN PUSTAKA
Kepala sekolah memegang peranan yang sangat penting di dalam sebuah lembaga pendidikan. Ia merupakan pimpinan sekolah, yang tentunya harus mengatur setiap proses kegiatan yang terjadi di sekolah. Ia memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di sekolah. Berkembangnya semangat kerja dan kerjasama yang harmonis; terciptanya lingkungan belajar-mengajar yang kondusif, nyaman, dan menyenangkan; serta terciptanya kesejahteraan sekolah ditentukan oleh kualitas seorang kepala sekolah.
Dalam satuan pendidikan, kepala sekolah menduduki dua jabatan penting untuk menjamin kelangsungan proses pendidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu kepala sekolah sebagai pengelola pendidikan di sekolah secara keseluruhan, dan sebagai pemimpin formal pendidikan di sekolah.
Sebagai pengelola pendidikan, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap keberhasilan seluruh penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah. Yaitu dengan melaksanakan kegiatan administrasi sekolah beserta seluruh substansinya. Selain itu, kepala sekolah juga bertanggung jawab terhadap seluruh sumber daya yang ada di sekolah, baik itu sumber daya manusia (SDM), sumber daya keuangan, dan sumber daya lainnya. Kepala sekolah juga bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Begitu banyak tugas dan tanggung jawab seorang kepala sekolah. Oleh sebab itu, untuk menjadi kepala sekolah tidak bisa sembarang orang. Untuk menjadi kepala sekolah, ada persyaratannya.
Persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, yaitu harus memenuhi beberapa kualifikasi yang diatur dalam Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yang menyebutkan bahwa, seorang guru bisa diangkat menjadi kepala sekolah jika telah memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut mulai dari persyaratan kualifikasi dan persyaratan kompetensi. Persyaratan kualifikasi diuraikan dalam kualifikasi khusus dan kualifikasi umum.
Kualifikasi umum diantaranya adalah:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma IV kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
b. Pada waktu diangkat menjadi kepala sekolah berumur setinggi-tingginya 56 tahun.
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali Taman Kanak-kanak/ Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA, dan
d. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya III/C bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi umum diantaranya adalah:
a. Berstatus sebagai guru TK/RA, atau guru SD/MI, atau guru SMP/MTs, atau guru SMA/MA, atau guru SMK/MAK.
b. Memiliki sertifikasi pendidikan sebagai guru TK/RA, atau sertifikasi guru SD/MI, atau sertifikasi guru SMP/MTs, atau sertifikasi guru SMA/MA, atau sertifikasi guru SMK/MAK.
c. Memiliki sertifikasi kepala TK/RA, atau sertifikasi kepala SD/MI, atau sertifikasi kepala SMP/MTs, atau sertifikasi kepala SMA/MA, atau sertifikasi kepala SMK/MAK.
d. Untuk kepala sekolah Luar Biasa untuk semua jenjang juga harus memenuhi kualifikasi yang sama dengan kepala sekolah/Madrasah sebagaimana yang diungkapkan diatas.
Sedangkan standar kompetensi kepala sekolah, ada 5 yaitu:
a. Kompetensi profesional,
b. Kompetensi manajerial,
c. Kompetensi kewirausahaan,
d. Kompetensi supervisi, dan
e. Kompetensi sosial.
Di Indonesia ada lembaga yang melakukan program penyiapan kepala sekolah yang dibentuk berdasarkan Permendiknas No.6 Tahun 2009. Lembaga tersebut adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Lembaga tersebut memiliki beberapa program layanan, yaitu proses pengusulan calon kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi akademik, diklat calon kepala sekolah, dan sertifikasi kepala sekolah.
LPPKS bertugas dalam melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas No.39 Tahun 2012. Dalam melaksanakan tugasnya, LPPKS menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
a. Penyusunan program penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah.
b. Pengelolaan data dan informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah.
c. Fasilitas dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi kepala sekolah.
d. Evaluasi program dan fasilitas peningkatan kompetensi kepala sekolah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Maryono, dalam jurnalnya yang berjudul ���Sistem Rekruitmen, Seleksi, Penempatan dan Pembinaan Kepala Sekolah���, seleksi calon kepala sekolah dilakukan sebagai fungsi penjaminan dan pengendalian profesionalisme kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan. Yang dimaksudkan dengan fungsi penjaminan, yaitu dapat memberikan jaminan bahwa kepala sekolah mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan efektif dan efisien. Sedangkan fungsi pengendalian, dapat menghindari kemungkinan adanya kepala sekolah yang tidak berkualitas di masa yang akan datang.
PEMBAHASAN
Dari berita yang saya baca di antaranews.com, liputan6.com, sindonews.com, dan nasional.tempo.co terdapat banyak kepala sekolah di tingkat SD, SMP, bahkan SMA yang melakukan pelanggaran.
Walikota Bandung, Ridwan Kamil, memecat 9 kepala sekolah SD dan SMP yang terbukti telah menerima gratifikasi dan telah melakukan pungli. Sembilan kepala sekolah merupakan kepala SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 di kota Bandung.
Menurut keterangan dari Ridwal Kamil, pemecatan terhadap kepala sekolah tesrebut dilakukan setelah melalui penyelidikan yang dilakukan bersama inspektorat. Dan sebenarnya ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran, namun setelah diselidiki hanya ada 9 kepala sekolah yang terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
Dari hasil penyelidikan, Ridwan Kamil juga memberikan sanksi kepada lima kepala sekolah SD berupa skorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan. Kelima kepala sekolah tersebut merupaka kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.
Selain itu juga ditemukan lima kepala sekolah di tingkat SMA yang terbukti menyalahgunakan kekuasaannya. Mereka merupakan kepala SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 9. Dan masalah tersebut direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, karena untuk SMA kewenangannya berada di Gubernur.
Walikota Bandung tersebut mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah tersebut dari informasi masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada bulan Juni 2016. Dan penyelidikan dilakukan selama tiga bulan untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang didapat dari masyarakat.
Kepala sekolah seharusnya dapat bertindak profesional dan mementingkan kepentingan bersama demi mewujudkan sekolah yang berkualitas. Kepala sekolah juga dituntut untuk bersikap jujur, adil, dapat dipercaya, dan berjiwa nasional.
Namun pada kenyataanya, masih saja ada kepala sekolah yang bertingkah tidak profesional, dengan menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat proses seleksi yang dilakukan untuk menjadi kepala sekolah cukup sulit.
Dari banyaknya masalah yang dilakukan oleh kepala sekolah, maka dapat disimpulkan bahwa perencanaan dalam perekrutan kepala sekolah masih belum efektif. Maka sebaiknya perlu dilakukan peninjauan terhadap perencanaan perekrutan kepala sekolah.
Mungkin sebaiknya Indonesia membentuk lembaga pendidikan khusus untuk pelatihan kemampuan kepala sekolah dan persiapan calon kepala sekolah. Sebagaimana halnya dengan yang dilakukan oleh beberapa negara maju, diantaranya adalah Singapura yang dipandang sebagai pusat pencapaian pendidikan di Asia Tenggara dan pemimpin dalam kemajuan pendidikan di pentas dunia. Sehingga nantinya akan dihasilkan kepala sekolah yang benar-benar layak untuk menjabat. Dan kedepannya dapat memajukan kualitas pendidikan.
Di Singapura ada lembaga khusus memiliki lembaga khusus untuk menangani masalah kepala sekolah. Lembaga tersebut adalah Leadership School untuk melatih kemampuan dan mempersiapkan calon kepala sekolah yang memiliki standar pelatihan selama enam bulan. Selain itu, di Singapura juag ada akademik khusus untuk kepala sekolah yang bernama Academy of Principals Singapura (APS). Kemudian juga ada Leader of Education Programme, yaitu program untuk mempersiapkan para pemimpin sekolah yang dirancang bagi petugas pendidikan yang terpilih untuk dipersiapkan menjadin pemimpin sekolah. Pendidik yang terpilih tersebut adalah pendidik yang berpengalaman dan berkualitas, dengan latar belakang pengalaman yang sukses baik dalam pengajaran maupun manajemen. Program tersebut dilakukan secara purna waktu selama enam bulan.
Untuk menciptakan kepala sekolah yang benar-benar berkualitas, sebaiknya disediakan fasiltas untuk pelatihan kepala sekolah, yaitu semacam lembaga pelatihan. Dalam proses seleksi calon kepala sekolahpun harusnya dapat dilakukan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya KKN. Sehingga nantinya tidak akan lagi ditemukan kepala sekolah yang menyalahgunakan kekuasannya demi kepentingan pribadi seperti yang terjadi di beberapa sekolah di kota Bandung.
Di masa yang akan datang, diharapkan supaya pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat kualitasnya. Oleh karena itu, diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas pula, terutama kepala sekolah yang berkompeten.
Kebutuhan akan kepala sekolah yang profesional, bersikap jujur, adil, dan dapat dipercaya, serta berjiwa nasional (disamping telah memenuhi persyaratan kualifikasi yang ada) sangat diperlukan demi meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Sebab kualitas kepala sekolah merupakan faktor dominan dalam meningkatkan kualitas sekolah.
Dari penjelasan diatas, maka dapat ditetapkan sasaran yang perlu dibenahi yaitu tentang perencanaan perekrutan kepala sekolah. Supaya kedepannya dapat dibentuk lembaga pelatihan dan proses perekrutan yang dilaksanakan dengan jujur, adil, dan profesional.
Dalam upaya perekrutan kepala sekolah yang berkualitas, dapat dilakukan beberapa rencana, yaitu sebagai berikut:
a. Membentuk lembaga khusus pelatihan kepala sekolah di masing-masing rayon wilayah di Indonesia, dengan berbagai kegiatan pelatihan yang dapat membentuk kepala sekolah yang mampu menghadapi segala tantangan di sekolah.
b. Membentuk tim khusus di masing-masing rayon wilayah di Indonesia untuk melakukan seleksi calon kepala sekolah.
c. Bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan yang ada dalam proses pelatihan dan perekrutan kepala sekolah.
d. Melakukan pengawasan secara berkala terhadap kepala sekolah sehingga menghindari penyelewengan yang dilakukan kepala sekolah.
PENUTUP
Salah satu aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam kajian perencanaan pendidikan adalah perencanaan tenaga kependidikan. Karena hingga saat ini masih ditemukan masalah mengenai perencanaan tenaga kependidikan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masalah yang terjadi di beberapa sekolah di kota Bandung, yaitu kepala sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, bahkan SMA melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan, diantaranya menerima gratifikasi, melakukan pungli, dan menyalahgunakan kekuasaan. Hal tersebut merupakan hasil dari perencanaan perekrutan kepala sekolah yang kurang efektif.
Untuk menghindari masalah yang sama terulang lagi, maka sebaiknya dilakukan perbaikan dalam perekrutan kepala sekolah. Dan dibentuk lemabag pelatihan khusus bagi calon kepala sekolah, sehingga memiliki sikap yang jujur, adil, dan berjiwa nasional, disamping keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki.
REFERENSI
http://regional.liputan6.com/read/2631277/dalam-sehari-ridwan-kamil-pecat-9-kepala-sekolah.
https://daerah.sindonews.com/read/1148804/21/ridwan-kamil-pecat-sembilan-kepala-sekolah-1476957097.
http://www.antaranews.com/berita/591335/ridwan-kamil-pecat-sembilan-kepala-sekolah-yang-tarik-pungli.
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/20/058813802/terbukti-pungli-ridwan-kamil-pecat-9-kepala-sekolah.
http://www.acdp-indonesia.org/wp-content/uploads/2016/03/ACDP-Policy-Brief-Penyiapan-Kepala-Sekolah-yang-Efektif.pdf.
Jelantik, Ketut A.A. 2015. Menjadi Kepala Sekolah yang Profesional: Panduan Menuju PKKS. Yogyakarta: Deepublish.
Sumar, Warni Tune. 2016. Strategi Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Soft Skill. Yogyakarta: Deepublish.
Maryono. 2015. Sistem Rekruitmen, Seleksi, Penempatan dan Pembinaan Kepala Sekolah. Nitro pdf Professional, Vol.9, No.2, Hal. 147-160. https://ejournal.unib.ac.id/index.php/manajerpendidikan/article/viewFile/1110/920. (Diakses pada tanggal 10 Juli 2017).
http://www.ispi.or.id/2012/07/04/penyiapan-calon-kepala-sekolah-melalui-rektrutmen-dan-seleksi-salah-satu-solusi-dalam-upaya-peningkatan-mutu-pendidikan-di-indonesia/.
http://www.aps.sg/index.php?option=com_content&view=article&id=46&Itemid=73
http://www.nie.edu.sg/leadership-professional-development/leadership-programmes/leaders-in-education-programme.
Victor YU. 2009. Principal Leadership for Private School Improvement: The Singapore Perspective. The Journal of International Social Research, Vol. 2/6. http://www.sosyalarastirmalar.com/cilt2/sayi6pdf/yu_victor_2.pdf. (Diakses pada tanggal 10 Juli 2017).
Jayapragas, Prashant. 2016. Leaders in Education Program:The Singapore Model for Developing Effective Principal-ship Capability. Current Issues in Comparative Education, Vol.19, No.1, Hal.92-108. http://www.tc.columbia.edu/cice/current-issue/08_Jayapragas.pdf. (Diakses pada tanggal 10 Juli 2017).