Home > Sample essays > Essay 2018 05 20 000EJc

Essay: Essay 2018 05 20 000EJc

Essay details and download:

  • Subject area(s): Sample essays
  • Reading time: 6 minutes
  • Price: Free download
  • Published: 1 April 2019*
  • Last Modified: 23 July 2024
  • File format: Text
  • Words: 1,767 (approx)
  • Number of pages: 8 (approx)

Text preview of this essay:

This page of the essay has 1,767 words.



A. LATAR BELAKANG

Dalam perkembangan globalisasi informasi saat ini sangat membawa pengaruh besar dalam kehidupan manusia, dan perkembangan ini telah menciptakan  hubungan antar dunia menjadi tanpa batas tentunya juga sangat berdampak pada perubahan sosial dalam masyarakat secara signifikan. Melalui kemajuan tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa akan muncul pula berbagai modus kejahatan yang menggunakan komputer serta jaringan komputer sebagai alat penipuan, judi online, penipuan identitas, pornografi, teroris, penyebaran virus dan masih banyak lagi kejahatan lain yang dapat merugikan kehidupan manusia baik itu secara materil maupun secara non materil bagi penggunanya.

Indonesia merupakan negara hukum, sebagai sebuah negara hukum tentunya negara wajib melindungi setiap warga negaranya dari setiap perbuatan yang dapat merugikan, apalagi perbuatan tersebut dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. kecanggihan teknologi yang disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini menyebabkan negara berkembang seperti Indonesia sangatlah kesulitan untuk menindak pelaku kejahatan cyber, disamping membutuhkan suatu perangkat aturan yang mengatur tentang penyalahgunaan informasi, tentunya juga dibutuhkan sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang mendukung untuk menyelesaikan kejahatan dunia maya tersebut. Pada 21 April 2008 Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE ini dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu :

‘ mengatur mengenai transaksi elektronik.dan

‘ mengatur perbuatan yang dilarang / tidak dibenarkan (cyber crime).

 

pada tahun 2004 Negara Indonesia menduduki peringkat pertama dalam kasus Cyber crime bahkan dinilai jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain, termasuk negara Amerika Serikat. Meskipun Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime, namun jumlah kasus yang diputuskan oleh pengadilan tidaklah banyak . Polda Metro Jaya mendata total dari kerugian masyarakat akibat kejahatan cyber berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya tahun 2011 lalu yaitu kerugian masyarakat mencapai 4 milyar dan pada tahun 2012 meningkat hingga mencapai 5 milyar rupiah . Perlindungan hukum bagi korban dunia maya tentunya sangat diperlukan, Apabila suatu peristiwa pidana terjadi, aturan hukum sering kali memfokuskan diri untuk menghukum pelaku kejahatan sehingga sering terjadi korban terabaikan. Jika dilihat korban juga sangat patut untuk diperhatikan karena pada dasarnya korban merupakan pihak yang cukup dirugikan dalam tindak pidana.

Dampak kejahatan tentunya akan menimbulkan korban dan kerugian. Kerugian yang timbul dapat diderita oleh korban sendiri, maupun oleh pihak lain walaupun secara tidak langsung . pidana yang dijatuhkan kepada sipelanggar harus memperhatikan kepentingan dari korban, terutama terhadap kerugian yang dideritanya. Kerugian yang harus dipulihkan itu, tidak hanya fisik namun juga kerugian non fisik. Oleh karena itu makalah ini, akan menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan cybercrime di Indonesia.

B. Rumusan masalah

1. Apakah pengertian cyber crime ?

2. Apa saja jenis-jenis cyber crime ?

3. Bagaimanakah bentuk perlindungan korban dalam cyber crime ?

C. Tujuan

1. Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah kejahatan cyber

2. Menjelaskan pengertian cyber crime.

3. Menjelaskan jenis-jenis cyber crime..

4. Menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan korban dalam cyber crime.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Cyber Crime

Berbicara tentang cyber crime maka tidak terlepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet. Penggunaan internet bukan hanya terbatas pada pemanfaatan informasi, melainkan juga dapat digunakan untuk keperluan transaksi perdangan, hubungan kerja, dan untuk keperluan lainnya . Kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kejahatan dunia maya seperti penipuan, lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dan lain sebagainya .

Menurut Peter, Cyber crime adalah ‘The easy definition of cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may bemalicious vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system’ . Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan bahwa ada dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber crime, yaitu cyber crime dan computer related crime .

Secara sederhana, pengertian Cyber crime adalah suatu kejahatan yang dilakukan melalui computer atau jaringan computer, yang dapat merugikan orang lain.baik secara langsung maupun tidak langsung. Kejahatan Dapat dilakukan dengan cara mengakses dokumen elektronik milik orang lain, menstranfer virus, menyebarkan berita yang dapat merugikan orang lain, melakukan hacking, dan masih banyak lagi cara yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan aksi cyber crime.

Dalam undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah sangat jelas mengatur perbuatan yang dilarang / tidak dibenarkan (cyber crime). Yaitu terdapat dalam BAB VII tentang perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang tidak dibenarkan termuat dalam pasal 27 hingga pasal 37 .

B. Jenis ‘ Jenis Cyber Crime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang  berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi dapat dikelompokkan dalam  beberapa bentuk yaitu  :

‘ Unauthorized Access to computer system and service.

Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin

‘ Illegal contents

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi pada internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. (berita bohong atau fitnah, pornografi ,pemuatan suatu informasi rahasia negara).

‘ Data forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

‘ Cyber espionage

memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system).

‘ Offense against intellectual property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. (peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal).

‘ Infringement of privacy.

 Kejahatan terhadap informasi pribadi dan rahasia yang dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi.

‘ Cracking

Kejahatan menggunakan teknologi computer dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer (melakukan pencurian).

‘ Carding

Kejahatan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi melalui card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang lain baik materil maupun non materil.

‘ Cyber stalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, melakukan teror kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

‘ Cybersquatting and Typosquatting

kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain berusaha menjualnya dengan harga yang mahal. Sedagkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan. (dalam saingan perusahaan)

‘ Cyber Terorism

mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer. Seperti Teroris yang memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi.

C. Bentuk Perlindungan Korban Dalam Cyber Crime.

Jika menyinggung masalah korban kejahatan cyber crime ada baiknya kita melihat terlebih dahulu apa pengertian dari korban itu sendiri. Berbagai pengertian korban didefinisikan oleh ahli yaitu diantaranya adalah :

1. Arief gosita, menurutnya korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat dari tindakan orang lainyang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan hak asasi pihak yang dirugikan .

2. Muladi, menjelaskan korban adalah orang baik yang secara individual maupun kolektif yang telah menderita kerugian, baik kerugian secara fisik,mental,emosional,ekonomi,atau gangguan subtansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana dimasing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan .

Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban, aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian telah melakukan berbagai cara dalam mengatasi kejahatan cyber salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna teknologi, dan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban cybercrime agar dapat segera melaporkan kerugian yang dialami kepada pihak berwajib untuk dapat ditindak lanjuti. Dijelaskan pada pasal 40 ayat (2) UU ITE  . Pemerintah juga ikut melindungi kepentingan umum pengguna media elektronik. Namun bentuk perlindungan korban terhadap kejahatan cyber ini tidak terlepas dari peran masyarakat pengguna media elektronik itu sendiri. Seperti yang termuat dalam pasal 41 UU ITE ayat (1) .  Masyarakat juga dapat membetuk lembaga yang memiliki fungsi konsultasi dan mediasi. Seperti yang tertulis dalam pasal 41 ayat (2) dan (3) .

Dalam perlindungan hukum terhadap korban cybercrime secara mendasar ada dua model bentuk perlindungan yaitu model hak-hak prosedural dan model pelayanan :

‘ Model Hak-hak Prosedural (The Procedural Rights Model)

korban kejahatan cybercrime diberikan hak untuk melakukan tuntutan pidana atau membantu jaksa,untuk hadir pada setiap tingkatan peradilan diamana keterangannya dibutuhkan, secara implisit dalam model ini korban diberikan kesempatan untuk ‘membalas’ pelaku kejahatan yang telah merugikannya. Dalam model prosedural korban diminta lebih aktif membantu aparat penegak hukum dalam menangani kasusnya. Apalagi berkaitan dengan kejahatan yang modern cybercrime. Dengan adanya hak prosedural juga dapat menimbulkan kembali kepercayaan korban setelah dirinya dirugikan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab (terdakwa), disamping itu hal ini juga dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam hal membuat tuntutan.

‘ Model Pelayanan (The Service Model)

Perlunya diciptakan standar baku bagi Pembinaan korban kejahatan cybercrime. Model ini melihat korban sebagai sosok yang harus dilayani oleh Polisi dan aparat penegak hukum yang lain, pelayanan terhadap korban cybercrime oleh aparat penegak hukum apabila dilakukan dengan baik akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum ksususnya cybercrime, dengan demikian korban perkembangan teknologi ini akan lebih percaya institusi penegak hukum dengan adanya pelayanan terhadap korban, dengan demikian maka korban akan merasa haknya dilindungi dan dijamin kembali kepentingannya. Pada

proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan pembuktian kejahatan dunia maya, banyak kasus yang terjadi akibat perkembangan teknologi informasi hal ini mengharuskan aparat penegak hukum menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan mengerti dan paham akan teknologi.

Disamping itu, dalam keadaan tertentu yang membahayakan bagi korban kejahatan teknologi, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, menyebutkan bahwa :

(1) Seorang saksi dan korban berhak:

a) Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

b) Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c) Memberikan keterangan tanpa tekanan;

d) Mendapat penerjemah;

e) Bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;

g) Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;

h) Mendapat dinformasi dalam hal terpidana dibebaskan;

i) Dirahasiakan identitasnya

j) Mendapatkan identitas baru;

k) Mendapatkan tempat kediaman sementara;

l) Mendapat tempat kediaman baru

m) .Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;

n) Mendapat nasehat hukum;

o) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir dan/atau

p) Mendapat Pendampingan

(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.

Keberadaan undang-undang yang mengatur tentang Cyber crime diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarat yang menggunakan teknologi elektronik.

Selain dari keberadaan undang-undang, kedudukan pemerintah, serta aparat penegak hukum, masyarakat itu sendiri haruslah mampu memberikan perlindungan baik terhadap sesama pengguna, maupun terhadap individu. Jadilah pengguna teknologi yang cerdas yang mampu memberikan dampak positif bagi diri sendiri maupun pengguna lainnya.  

About this essay:

If you use part of this page in your own work, you need to provide a citation, as follows:

Essay Sauce, Essay 2018 05 20 000EJc. Available from:<https://www.essaysauce.com/sample-essays/essay-2018-05-20-000ejc/> [Accessed 04-10-25].

These Sample essays have been submitted to us by students in order to help you with your studies.

* This essay may have been previously published on EssaySauce.com and/or Essay.uk.com at an earlier date than indicated.